get app
inews
Aa Read Next : DPC PKB Tulungagung Panggil Pendaftar Cabup-Cawabup, Salah Satunya Kadinkes

Satresnarkoba Tulungagung Dalami Kasus Narkoba yang Libatkan Oknum Kades

Senin, 16 Oktober 2023 | 20:31 WIB
header img
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, Iptu.Endro Purwandi. (Afif Nasrul)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Kasus narkoba yang melibatkan oknum kades di Kecamatan Pakel Tulungagung mencuat setelah kepergok usai melakukan pesta sabu-sabu.

Saat ini Polres Tulungagung melakukan pendalaman dengan memeriksa Test Assesmen Terpadu (TAT) dan dinyatakan positif.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, Iptu.Endro Purwandi menjelaskan, bahwa saat ini oknum kades berinisial R (47) telah menjalani pemeriksaan guna dilakukan Test Assessment Terpadu.

"Hasil TAT sudah keluar, yang bersangkutan harus menjalani rehabilitasi," ucapnya, Senin (16/10/2023).

Polres Tulungagung memastikan hasil kepemilikan sabu tersebut positif. R sebagai pengguna harus menjalani rehabilitasi.

Pasalnya, ia terbukti sebagai pemilik dua, dalam penangkapan yang dilakukan polisi pada hari Senin 25 September 2023 silam.

Kendati sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun R sampai saat ini tidak ditahan dan dikenakan wajib menjalani rehabilitasi di BNN Tulungagung.

Masih Endro, Kades R harus menjalani rehabilitasi bukanlah tanpa sebab. Pasalnya, barang bukti yang dikuasai tersangka R tidak banyak. Barang bukti yang diamankan berupa dua poket sabu seberat 0,06 dan 0,02 gram.

Kedua barang bukti itu merupakan barang yang baru saja dibeli oleh tersangka R dengan harga 300 ribu per paket. Yang mana sebagian lainnya telah ia konsumsi di dalam toko miliknya.

"BBnya tidak banyak, dibawah 1 gram, ada dua poket yang merupakan punya R semua dan sudah diamankan," paparnya.

Endro menambahkan berdasarkan hasil pendalaman polisi. Pelaku harus menjalani rehabilitasi, sebab tersangka telah berstatus pengguna dan bukan pengedar dan tidak menjadi bagian dari peredaran sabu-sabu.

Dari hasil pendalaman polisi, tersangka mengaku baru tiga bulan menjadi pemakai sabu. Kepada kepolisian, Kades R  juga mengaku menggunakan nyabu lantaran depresi setelah dua kali gagal berumah tangga dan harus pisah ranjang serta cerai.

"Ngakunya baru tiga kali beli dan Makai sabu, selama ini Makai sabu di rumahnya sendiri dan tidak ada keluarga yang tau," sambungnya

Setelah  ditetapkan sebagai tersangka dan  harus menjalani rehabilitasi, proses rehabilitasinya dilakukan di BNN Tulungagung sedangkan untuk status hukum R, kepolisian tetap melakukan gelar perkara dalam kasus ini.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut