get app
inews
Aa Read Next : GISLI Cabang Tulungagung Resmi Dikukuhkan, Siap Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

394 Warga Binaan Lapas Tulungagung Dapat Remisi, 6 Diantaranya Bebas

Kamis, 17 Agustus 2023 | 19:30 WIB
header img
Pemberian Remisi pada upacara peringatan detik detik proklamasi di Halaman Pemkab Tulungagung. (Afif Nasrul)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Sebanyak 394 warga binaan Lapas Tulungagung mendapatkan remisi khusus  di hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Jumlah itu dari total 684 warga binaan yang ada di lapas Tulungagung.   

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Tulungagung, Raden Budiman Priatna Kusumah mengatakan dari 394 warga binaan 6 orang  diantaranya dinyatakan  Bebas.

"Jadi yang pulang hari ini langsung 5 orang," katanya, Kamis (17/08/2023).

Budiman melanjutkan dari total tersebut 2 orang napi Tipikor mendapatkan remisi selama 2 bulan.

Berdasarkan jumlah keseluruhan WBP sebanyak 684 dengan rincian tahanan pria 114 orang, tahanan wanita 7 orang, narapidana pria 555 orang, narapidana wanita 8 orang, dengan perkara narkotika 375 orang, pidana korupsi 5 orang, dan pidana umum 304 orang, dari jumlah tersebut ada sebanyak 394 yang mendapatkan remisi, besarannya mulai 1 bulan sampai 6 bulan. 

"Dari 6 yang bebas diantaranya mendapatkan remisi tersebut," tuturnya.

Napi Korupsi dengan perubahan PP 99 sebanyak 2 Narapidana yang mendapatkan Remisi kemerdekaan. 

Penerapan remisi sendiri sudah by System, yang mana napi yang masuk, dilakukan input data, dan jika sudah memenuhi syarat kemudian ke tahap pengajuan remisi. 

"Semua sudah terstruktur by system, yang mana dengan sistem tersebut sudah terkoneksi langsung ke Kanwil maupun Kemenkumham RI," Pungkasnya. 

Pemberian Remisi ini diberikan saat upacara peringatan detik detik proklamasi di Halaman Pemkab Tulungagung.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Berita iNews Tulungagung di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut