Tulungagung, iNewsTulungagung.id - JJ (42) kini telah mendekam di Rutan Mapolres Tulungagung, guna proses hukum lebih lanjut.
Ini bukan kali pertama bagi JJ merasakan di sel tahanan, Staff Kecamatan Kedungwaru ini sebelumnya juga pernah dipenjara karena kasus penipuan dengan modus penerimaan CPNS di lingkungan Pemkab Tulungagung, pada tahun 2018 yang lalu
Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo menegaskan, perbuatan yang dilakukan oleh JJ merupakan perbuatan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan instansi pemerintah Pemkab Tulungagung.
"Yang dilakukan itu murni tindakan pribadi dan tidak ada hubungannya dengan instansi, jadi itu bukan instruksi pimpinan," ujarnya, Jumat (30/06/2023).
Masih Maryoto, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh JJ merupakan keputusan pribadi dan sudah selayaknya mendapatkan tindakan tegas dari polisi.
Pihaknya mengakui, selama ini Pemkab juga berulang kali memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, namun jika hal itu tidak diindahkan maka pihaknya menyerahkan proses hukum kepada polisi.
"Kalau dibina sudah berulang kali, tapi kalau tetap melanggar dan melakukan itu, ya bagaimana lagi," keluhnya.
Pemecatan akan dilakukan kepada JJ, mengingat tindakan ini bukan yang pertama dan merugikan banyak korban di masyarakat.
"Ya pasti akan dipertimbangkan untuk dipecat, karena sudah dua kali ini," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap JJ setelah menerima laporan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh JJ kepada 4 orang korbannya.
Keempat korban mengaku kenal JJ dan tanpa curiga meminjamkan mobilnya kepada JJ untuk kepentingan proyek milik Pemkab Tulungagung, namun JJ malah menggadaikan mobil mobil itu kepada pihak lain.
Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp 500 juta.
Akibat perbuatannya, JJ dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Mohammad Ali Ridlo