Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Adanya laporan masyarakat terkait tambahan bimbingan belajar tingkat sekolah dasar sangat disesalkan. Hal ini dikarenakan ada lembaga sekolah dasar yang menyelenggarakan bimbingan belajar saat jam pelajaran berlangsung.
Menanggapi hal tersebut Mono, salah satu wali murid siswi SD di kecamatan Kedungwaru, Tulungagung merasa terkejut atas tindakan yang dilakukan guru tersebut.
"Jadi saya sebagai orang tua tentu kaget dong, padahal les ini berbayar 100 untuk dua orang,",katanya, Selasa (23/05/2023).
Mono melanjutkan saat pelaksanaan les saat jam pelajaran, sehingga mengurangi hak siswa untuk mendapatkan sosialisasi.
Ditanya terkait kegiatan les disosialisasikan, menurutnya dilaksanakan les di jam pelajaran, namun tidak dikasih tahu jamnya. Bahkan sempat mendatangi pihak sekolah untuk menjelaskan tujuan pelaksanaan bimbel saat jam pelajaran.
"Jadi saat les di jam pelajaran tidak ada izin dari dinas pendidikan Tulungagung," tegasnya.
Kejadian ini baru pertama kali dan tidak terjadi di satu sekolah tingkat SD, melainkan sekolah sekolah SD lain di wilayah Kedungwaru.
Mono berharap pelaksanaan bimbel seharusnya diletakkan di luar jam pelajaran dan tidak berbayar.
"Seharusnya kalau les dikasih di luar jam pelajaran dan tidak berbayar," pungkasnya.
Sementara itu Bupati Tulungagung, Drs.Maryoto Birowo mengatakan sangat menyayangkan atas kegiatan bimbel dimasukkan di jam belajar dan berbayar.
"Lo itu Ndak bener kalau selesai jam pelajaran boleh, kalau jam pelajaran selesai boleh," ujarnya.
Ia akan akan menegur kepala sekolah yang melaksanakan bimbingan belajar saat jam belajar hingga kepala Dinas Pendidikan Tulungagung.
"Oh kalau itu saya rapatkan atau saya panggil kepala sekolah beserta kepala dinasnya nanti," tegasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo