Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Cafe Sumo yang terletak di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru disegel petugas gabungan.
Penyegelan dilakukan oleh TNI Polri, Satpol PP dan Dinas Perijinan, hal tersebut dilakukan karena cafe karaoke tersebut melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung Nomor 400.8/0660/20.01.02/2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Kasatpol PP Tulungagung melalui Sekretaris, Yulius Rahma Isworo menjelaskan, mulai hari ini Cafe Sumo dilarang beroperasi sampai hasil evaluasi nanti digelar, yang juga disaksikan oleh beberapa pihak termasuk juga pemilik cafe.
“Hari ini dilakukan penyegelan, disaksikan pula oleh pemilik dan perwakilan dari polisi dan dinas perijinan,” jelasnya, Senin (10/4/2023).
Yulius melanjutkan, sebelumnya sudah melakukan penertiban di Cafe Sumo, yang mana pihaknya memberikan SP 1, SP satu itu berlaku selama 7 hari, namun rupanya atas SP 1 tersebut tetap dihiraukan oleh pemilik cafe, yang mana pemilik cafe tetap buka room pada masa SP 1 tersebut.
Atas tindakan pemilik cafe tersebut pihaknya beserta stateholder lain melalukan rapat koordinasi, dan akhirnya ditemui titik temu untuk penutupan sementara berupa penyegelan.
"Kali ini dilakukan penyegelan untuk tutup sementara selama 15 hari kedepan," ucapnya.
Usai penyegelan kali ini, pihaknya akan memanggil pemilik cafe usai penutupan sementara selesai, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak perizinan dan memberikan sanksi apakah akan dilakukan penutupan Tempat Usaha juga.
Selain Cafe Sumo ada 7 cafe lain di Tulungagung yang sudah di SP - 1 yang mana jika ke-7 cafe tersebut kedapatan juga melanggar seperti Cafe Sumo maka akan dilakukan hal serupa, dan jika tetap membandel akan ditindak hingga penutupan tempat usaha.
"Jika 7 cafe melakukan hal serupa akan dilakukan penindakan berupa penutupan sementara hingga penutupan Tempat Usaha," pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo