Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Cafe Sumo yang terletak di Jalan Pahlawan Gang 1 Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Tulungagung disidak Petugas Gabungan pada Selasa (28/03/2023).
Kapolres Tulungagung melalui Kasatnarkoba Polres AKP Didik Riyanto menjelaskan, menindaklanjuti SE Bupati Tulungagung, pihaknya mengelar razia gabungan, baik dari TNI, Polri dan Satpol PP.
Dari razia tersebut didapati bahwa Cafe Sumo kedapatan buka disaat bulan Suci Ramadhan, dari kasus buka itu sudah menyalahi dari SE Bupati, terlebih lagi Cafe Karaoke, dihimbau tutup H-2 puasa hingga H+2 setelah lebaran nanti.
Setelah dilakukan penindakan, petugas kepolisian juga mendapati adanya minuman keras tanpa izin edar.
"Petugas mendapati 12 botol miras dengan merk Iceland," jelasnya, Kamis, (30/3/2023).
Masih Didik, dari temuan belasan miras tanpa izin edar tersebut, pemilik Cafe Sumo berinisial S yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tulungagung.
Pemilik cafe disangkakan Pasal UU tentang Pangan dan Perdagangan serta Perda Tulungagung, dengan ancaman 2 tahun penjara, karena ancaman hukuman dibawa 5 tahun, maka polisi tidak melakukan penahanan. Akan tetapi tersangka dilakukan wajib lapor.
Petugas akan melakukan giat patroli setiap hari guna menciptakan situasi masyarakat yang kondusif.
"Setiap hari petugas akan melakukan razia. Dengan tujuan bisa menjaga kondusifitas selama menjalankan ibadah di Ramadhan," Pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo