Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) lebih kurang 12 hari Polres Tulungagung berhasil mengungkap 189 kasus dan mengamankan 198 tersangka.
Ditangkapnya 198 tersangka itu terdiri dari kasus narkoba dan minuman keras.
Kapolres Tulungagung, AKBP. Eko Hartanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tulungagung mengatakan selain kasus narkoba, hal yang menarik yakni polisi menangkap pengedar bahan petasan disinyalir dari kabupaten Blitar dengan berat 80 kilogram dan akan dikenakan undang undang darurat.
"Ada 80 kilogram, nanti kami koordinasikan dengan JPU Kejaksaan untuk penahanan barang bukti karena barang berbahaya bahan petasan, ucapnya, Kamis (30/03/2023).
Masih Eko, sebanyak 4 tersangka dan mereka berasal dari kabupaten Blitar.
Menurut keterangan, pelaku membuat petasan di saat momen tertentu atau saat bulan Ramadhan.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kembang api dan petasan pada saat bulan ramadhan.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP. Agung Kurnia Putra menjelaskan mekanisme pemusnahan dari bahan peledak dilakukan koordinasi dengan kejaksaan dan satbrimob Polda Jatim dan disaksikan oleh beberapa pihak.
"Ada dari Satbrimob Polda, Polres, Pengadilan, Kejaksaan dan tersangka harus dihadirkan juga," ucapnya.
Agung melanjutkan, secara teknis pihak kepolisian tidak tahu, akan tetapi pihak kejaksaan melakukan penyisihan barang bukti tersebut.
Petugas melakukan penangkapan penjual bahan petasan dengan memancing pelaku (penjual) dengan sistem pembelian menggunakan Cash On Delivery (COD).
Editor : Mohammad Ali Ridlo