get app
inews
Aa Read Next : DPC PKB Tulungagung Panggil Pendaftar Cabup-Cawabup, Salah Satunya Kadinkes

Kolaborasi dengan RSUD dr Iskak, Kejaksaan Kini Punya Tempat Rehabilitasi Napza

Rabu, 23 November 2022 | 20:37 WIB
header img
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati meresmikan gedung rehabilitasi Napza di RSUD dr Iskak. (Foto: Afif Nasrul/iNews)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Sebagai salah satu upaya menyelamatkan Generasi muda agar tidak terkena bahaya narkoba, Kejaksaan berkolaborasi dengan RSUD dr Iskak telah meresmikan gedung rehabilitasi bagi penanganan Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif Lainya (NAPZA). Gedung rehabilitasi ini diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (23/11/2022).

Peresmian ruang rawat bagi pecandu narkotika dihadiri oleh  Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Bupati Tulungagung beserta Forkopimda Tulungagung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan tidak semua masyarakat yang siap direhabilitasi di RSUD dr. Iskak melainkan ada syarat syaratnya.

"Latar belakangnya tentunya ada peraturan jaksa agung bagi pelaku kejahatan narkoba," ucapnya.

Syarat dilakukannya rehabilitasi yakni dilakukan penghentian penuntutan.

Kejaksaan Tinggi Jatim saat ini mempunyai balai Rehabilitasi Narkoba sebanyak 20 gedung rehabilitasi.

Bupati Tulungagung, Drs.Maryoto Birowo mengatakan bagi penderita yang terkena narkoba harus ditangani secara bagus. Hal ini merupakan bentuk penegasan untuk tumbuh normal.

"Bahwa para penderita narkoba harus ditangani secara bagus, diharapkan menjadikan tumbuh normal layaknya masyarakat lain," ucapnya.

Masih Maryoto, layanan ini merupakan upaya menyelamatkan anak bangsa agar terhindar dari bahaya narkoba.

"Ini sangat penting sekali," tuturnya.

Nantinya biaya untuk rehabilitasi yang dilaksanakan di RSUD dr. Iskak akan digratiskan.

"Iya kalau gak punya ya gratis," tegasnya.

Terkait sumber daya manusia yang disiapkan di RSUD dr. Iskak menurut Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung, dr Supriyanto SpB mengatakan secara teknis sudah lengkap segi dokter baik dokter psikiater maupun dokter umum.

"Kita sudah siap baik dokter psikiater 1 dan dokter umum 2 yang sudah kita latih termasuk psikolog 2," ucapnya. 

Supriyanto mengaku dokter yang ditugaskan untuk merehabilitasi pasien pecandu narkoba cukup mumpuni.

Proses rehabilitasi masa akut membutuhkan waktu 2 minggu untuk setelah itu berkolaborasi dengan BNNK.

Rata rata biaya yang diberikan kepada pasien pecandu narkoba per orang sebesar  6 juta rupiah sampai dengan 8 juta rupiah.

"Apabila tidak punya uang ya jangan bayar," tukasnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Berita iNews Tulungagung di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut