get app
inews
Aa Read Next : DPC PKB Tulungagung Panggil Pendaftar Cabup-Cawabup, Salah Satunya Kadinkes

Polisi Tetapkan Mantan Anggota DPRD Tulungagung Sebagai Tersangka Kasus Penipuan CPNS

Senin, 31 Oktober 2022 | 20:32 WIB
header img
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra. (Foto: Afif Nasrul/iNews)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan SW (54) mantan Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan iming - imingi Korban jadi PNS, jumlah korban yang datang kian bertambah dengan akumulasi total adalah 4 korban. 

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra menjelaskan, usai SW mantan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2004 - 2009 ditetapkan sebagai tersangka atas pelapor FT, kemudian 3 korban lainnya berdatangan melaporkan atas kasus yang sama. 

"Akumulasi ada 4 korban dengan kasus yang sama melaporkan kejadian tersebut," Jelasnya, Senin (31/10/2022).

Agung melanjutkan, usai korban lainnya berdatangan, pihak kepolisian kemudian menggali data atas korban dan didapati kerugian sekitar Rp 1,1 Milyar. 

"M mengalami kerugian Rp 350 juta, FTH Rp 275 juta, FT  Rp 220 juta, SJ Rp 325 juta," katanya. 

Masih Agung, uang tersebut digunakan tersangka untuk usaha sapi, namun atas pengakuannya, tersangka tidak bisa menunjukkan bukti usaha sapi dari uang penggelapannya tersebut. 

SW sendiri juga tidak bisa merinci jumlah pasti uang yang sudah diterimanya dari korban, lantaran mayoritas uang yang diterima dalam bentuk Cash, sehingga untuk mencari bukti nominal dalam bentuk bukti transfer petugas masih melakukan penyelidikan. 

Atas kasus ini pihak kepolisian masih melakukan pengumpulan data, dan jika tidak ada kendala maka atas laporan korban dengan kasus yang sama akan dilakukan split. 

"Jika tidak ada kendala akan dilakukan split berkas," pungkasnya. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya SW dilaporkan oleh FT (29), warga Kecamatan Bandung, Suwito sendiri mengiming-imingi WW untuk menjadi PNS lewat jalan pintas, dengan membayar Rp 220 juta untuk memudahkan menjadi CPNS, uang pembayaran tersebut di bayar korban secara berkala mulai tahun 2016 sampai 2018.

Namun hingga 2022, korban tak kunjung dipanggil untuk test CPNS, merasa ditipu oleh pelaku akhirnya korban melaporkan SW ke Polres Tulungagung.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, SW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut