TULUNGAGUNG, iNewsTulungagung.id - Kejari Tulungagung melimpahkan berkas perkara yang menjerat UD, Anggota Polsek Ngunut dari bagian lalu lintas berpangkat Ajun Inspektur Satu (AIPTU) yang terlibat kasus peredaran narkoba, ke Pengadilan Negeri Tulungagung.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intelijen, Agung Tri Radityo menjelaskan, berkas perkara yang menjerat UD sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung, pada Kamis (6/10/2022).
"Kasus sudah tahap 2," Jelasnya, Kamis (6/10/2022).
Agung melanjutkan, lantaran sudah tahap 2 dari pihak penyidik kepolisian Polres Tulungagung juga sudah menyerahkan BB berupa sabu.
"Barang bukti berupa sabu, seberat 0,5 gram dalam sebuah klip," ungkapnya.
Masih Agung, sedangkan saat ini tersangka masih ditahan di Mapolres Tulungagung, dan belum diserahkan ke pihak Kejaksaan, adapun proses penahanan di Mapolres Tulungagung hingga akhirnya diserahkan ke Kejaksaan ada interval 20 hari.
"Jadi dalam kurun waktu 20 hari mulai tanggal 6 sampai 20 Oktober, tahanan harus diserahkan ke Kejari Tulungagung," tuturnya.
Adapun sangkaan atas kasus tersebut, Tersangka dikenakan pasal 144 UU narkotika, kemudian pasal 112 dan 127, hal tersebut sesuai sangkaan dan kemungkinan dalam dakwaan juga seperti itu.
"Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus UD sudah dinyatakan P21 oleh Kejari Tulungagung, pada sejak Kamis, (29/9/2022) lalu, dan dari Jaksa peneliti tidak mengembalikan berkas tersebut ke Penyidik Polres Tulungagung lantaran sudah dianggap lengkap.
Selain itu, keterlibatan tersebut lantaran adanya pengecekan secara rutin di jajaran kepolisian Resort Tulungagung, yang mana usai dilakukan test urine secara random, yang bersangkutan positif menggunakan narkotika golongan 1 jenis sabu, maka dari itu yang bersangkutan melanggar kode etik institusi polri dan harus menjalani proses hukum yang berlaku.
Editor : Mohammad Ali Ridlo