get app
inews
Aa Read Next : Antisipasi Kerawanan Pangan, Pemkab Tulungagung Berikan Bansos

Direktur PT Kya Graha Serahkan Diri ke Kejari Tulungagung

Kamis, 06 Oktober 2022 | 20:09 WIB
header img
Direktur dari PT Kya Graha menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. (Afif Nasrul/iNews)

TULUNGAGUNG, iNewsTulungagung.id - Ari Kusumawati Direktur dari PT Kya Graha, tersangka atas kasus korupsi proyek pelebaran jalan di Kabupaten Tulungagung, yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Mei 2022 lalu.

Usai ditetapkan sebagai DPO lantaran tidak memenuhi panggilan Kejari Tulungagung, dan dilakukan pencekalan, akhirnya pada Rabu (05/10/2022) sore, Ari menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intelejen Agung Tri Radityo menjelaskan tersangka Ari datang ke Kejaksaan Negeri Tulungagung pada pukul 15.00 WIB untuk menyerahkan diri.

"Kemarin sore datang ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, sekitar pukul 15.00 WIB," ujarnya Kamis, (05/10/2022).

Selanjutnya pihaknya melakukan penyelesaian berkas tahap II untuk segera menahan tersangka dan menitipkanya di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Kemudian tersangka diproses dan sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka dikirim ke Rutan kelas I Surabaya untuk ditahan disana," ucapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Perlu diketahui, tersangka kasus dugaan korupsi Ari Kusumawati memiliki ciri-ciri yakni, memiliki rambut lurus, alis tebal, warna kulit kuning langsat, bentuk wajah oval dan memiliki tinggi badan 160 centimeter.

Tersangka Ari Kusumawati merupakan Tersangka selaku Direktur PT KYA Graha telah melakukan tindak korupsi dalam proyek peningkatan 4 ruas jalan pada Dinas PUPR Tulungagung tahun anggaran 2018. Yakni ruas Jalan Jeli-Picisan, Jalan Tenggong-Purwodadi, Jalan Sendang-Penampihan dan Jalan Bayolangu-Campurdarat.

Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 2,4 Miliar, yang mana dari kerugian tersebut, tersangka sudah mengembalikan uang kerugian negara secara bertahap sebanyak 4 kali ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, meski sudah mengembalikan uang kerugian negara, tidak akan menghentikan proses hukum tersangka.

Mengacu pada Pasal 4 UU pemberantasan Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Berita iNews Tulungagung di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut