TULUNGAGUNG, iNews.id - Persoalan program pemerintah berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diterima oleh Sukatmi warga Kelurahan Bago Kecamatan Tulungagung sudah selesai.
Dinas Sosial Tulungagung telah mengembalikan hak-haknya kepada Sukatmi dengan Nomor NIK 671 selama 4 tahun.
Menanggapi Hal itu, Kepala Dinas Sosial Tulungagung Suyanto mengatakan pemberian bantuan ini dilakukan secara cepat dan tepat, serta tidak ada yang dirugikan.
"Jadi sesuai dengan janji saya, kami akan menyelesaikan secara cepat dan tidak ada yang dirugikan, kemarin NIK 671 sudah selesai, menuntut haknya bisa dikembalikan, dengan nominal 7 Juta 900 ribu rupiah mulai tahun 2018 sampai tahun 2022," ujarnya pada Selasa (6/09/2022).
Dari total 7.900 itu hanya BPNT saja. Ganti rugi dikembalikan dari Kemensos komunikasi bank BNI dan kedepannya akan tetap menerima BPNT Per bulan 200 ribu rupiah.
Mantan Camat Ngantru ini mengaku, setelah adanya permasalahan Program BPNT maka akan dilakukan evaluasi menyeluruh.
"Evaluasi akan kami kumpulkan TKSK dan Himbara agar kejadian ini tidak terulang kembali lagi dan Ini kasus pertama kali," paparnya.
Terkait kasus penerimaan program bantuan pemerintah ini merupakan salah pencairan bantuan.
"Jadi kalau kasus ini yang menerima 671 tapi yang menerima 871, ini merupakan salah pencairan," tutupnya.
Rekening masih diterbitkan untuk sukatmi 871. dan untuk rekening 671 masih akan diproses pencetakan.
Sementara itu Sukatmi setelah menerima hak-haknya atas bantuan terpenuhi mengaku merasa lega dan senang.
"Senang lah, sebelumnya tidak menerima selama 2 tahun, saya mengetahui sejak 12 Agustus 2022 dan rencananya mudah-mudahan diberi rezeki dan bisa membuat usaha," ucapnya.
Nantinya setelah mendapatkan hak-haknya rencananya akan membayar hutang dan sebagian untuk usaha.
"Uang ini untuk hutang sebagian untuk usaha lah," ucapnya.
Masih Sukatmi, selama permasalahan ini ia mengaku pernah berkomunikasi dengan Sukatmi dengan Nomor NIK 871 "Selama permasalahan ini saya juga sudah melakukan komunikasi nik 871, dia merasa bingung karena merasa menerima dan disuruh ambil bantuan saja," paparnya.
Ia mengaku merasa puas atas pengembalian hak-haknya. "Puas mas, dengan penyelesaian kali ini," tutupnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo