get app
inews
Aa Read Next : Antisipasi Kerawanan Pangan, Pemkab Tulungagung Berikan Bansos

Cegah Konflik Antar Umat Beragama, Ini Yang Dilakukan Pemkab Tulungagung

Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:16 WIB
header img
Pemkab Tulungagung memberikan arahan kepada pemuka agama di kabupaten Tulungagung. (Foto : Afif Nasrul/iNews.id)

TULUNGAGUNG, iNews.id - Guna mencegah konflik antar umat beragama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Pemkab Tulungagung memberikan arahan kepada pemuka agama di kabupaten Tulungagung.

Hal ini dimaksud untuk memperkuat NKRI agar tidak terjadi konflik atau gesekan.

Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo mengatakan, apabila masyarakat yang mendirikan tempat ibadah merupakan hal yang baik dalam kerukunan beragama.

"Misalkan ada salah satu warga yang mendirikan tempat ibadah yang baik dan ada satu prosedur yang dilalui sehingga menjaga kebersamaan," Rabu (24/08/2022).

Masih Maryoto, ia meminta kepada FKUB bertindak secara hati hati dan harus turun ke wilayah dibantu dengan forkopimcam agar semua menjadi satu tidak ada gejolak.

"Ini sangat penting sekali, pembinaan Kamtibmas, masalah sosial, stabilitasnya," tegasnya.

Meski ada catatan dari Pemkab terkait konflik antar umat, namun pihaknya mengaku sudah diselesaikan.

Sementara itu Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tulungagung, Efendi Aris mengatakan, pendirian tempat ibadah harus memahami tentang peraturan pemerintah.

Selain itu, juga melalui persetujuan dari masyarakat tempat ibadah sebanyak 60 orang.

"Secara administratif pendirian tempat ibadah itu harus dilakukan koordinasi dan persetujuan dengan masyarakat," ucapnya.

Sehingga koordinasi dengan masyarakat terkait pembangunan tempat ibadah, maka masyarakat lebih banyak yang mengunjunginya.

Berdasarkan data dari FKUB Total tempat ibadah yang belum mendapatkan rekomendasi pendirian ada 3 Rumah Ibadah.

"Gereja di Desa Moyoketen, Gereja di Desa Batangsaren, Masjid di Kedungwaru dan Pura," paparnya.

Dari keempat rumah ibadah tersebut secara aturan FKUB belum memberikan rekomendasi, hal ini dianggap belum memiliki izin yang kuat antara FKUB dan Kemenag.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut