TULUNGAGUNG, iNews.id – Polsek jajaran Polres Tulungagung berhasil mengungkap enam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sejak awal Oktober 2026. Dari enam pelaku yang diamankan, tiga di antaranya dinyatakan mengalami gangguan jiwa atau ODGJ.
Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memproses setiap laporan yang kami terima,” ujarnya, Selasa (20/10/2026).
Enam kasus tersebut ditangani Polsek Kalangbret, Pagerwojo, dan Besuki masing-masing satu kasus, serta Polsek Ngunut sebanyak tiga kasus.
Dari enam pelaku, tiga orang menjalani proses penyidikan. Sementara tiga lainnya tidak dilanjutkan proses hukumnya setelah pemeriksaan dokter menyatakan mereka mengalami gangguan jiwa.
“Awalnya kami proses hukum, tetapi setelah diperiksa dokter, hasilnya positif ODGJ sehingga kasus kami hentikan,” jelas Wiwin.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
