JAKARTA, iNews.id – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak Indonesia. Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia, Jeannie Latumahina, menegaskan bahwa keluarga harus menjadi benteng pertama dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap anak.
Menurut Jeannie, peringatan Hari Anak Nasional tidak boleh sekadar menjadi agenda seremonial, tetapi harus menjadi pengingat bahwa masih banyak anak di Indonesia yang menghadapi ancaman kekerasan fisik, kekerasan seksual, perundungan, eksploitasi, penelantaran, hingga kejahatan di ruang digital.
Ia mengungkapkan, data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sepanjang Januari hingga April 2026 mencatat sebanyak 426 pengaduan pelanggaran hak anak. Kasus tersebut didominasi persoalan pengasuhan, kekerasan fisik dan psikis, kekerasan seksual, serta ancaman di dunia digital. Selain itu, hingga Mei 2026, KPAI juga mencatat sedikitnya 27 kasus filisida atau pembunuhan anak oleh orang tua kandung.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan anak masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi bangsa Indonesia. Regulasi sudah tersedia, tetapi implementasi di lapangan harus diperkuat dengan peran keluarga dan penegakan hukum yang tegas," ujar Jeannie dalam pernyataannya memperingati Hari Anak Nasional 2026.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah mengatur kewajiban orang tua untuk mengasuh, mendidik, melindungi, serta menjamin tumbuh kembang anak. Karena itu, setiap bentuk penelantaran maupun pengabaian terhadap anak harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jeannie juga menyoroti masih adanya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang tua kandung maupun anggota keluarga sendiri. Menurutnya, kejahatan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap fungsi keluarga sebagai tempat paling aman bagi anak.
RPA Indonesia mendorong pemerintah untuk terus mengkaji pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, khususnya apabila pelakunya merupakan orang tua atau wali yang memiliki tanggung jawab melindungi anak.
Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat menangani setiap laporan kekerasan terhadap anak secara cepat, profesional, transparan, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.
Sebagai organisasi yang fokus pada perlindungan perempuan dan anak, RPA Indonesia berkomitmen terus memberikan edukasi, advokasi, pendampingan hukum, serta perlindungan bagi korban kekerasan.
Melalui gerakan "Berani Bicara, Berani Melapor", organisasi tersebut ingin mendorong anak-anak dan masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap bentuk kekerasan.
Jeannie mengajak pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, media, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, hingga seluruh keluarga Indonesia untuk memperkuat sinergi menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
"Melindungi anak bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi menjadi tanggung jawab bersama. Saat kita mampu melindungi setiap anak hari ini, sesungguhnya kita sedang menjaga masa depan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045," tegasnya. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
