Tim Macan Agung Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Salah Satunya Anak di Bawah Umur

Afif Nasrul
Konferensi pers kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Tulungagung, iNewsTulungagung.idTim Macan Agung dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di tiga lokasi berbeda dalam dua hari terakhir. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil diamankan, salah satunya masih di bawah umur.

Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, dalam konferensi pers pada Senin (19/5/2025), menyebut bahwa kedua pelaku adalah DY (46), warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Jombang, dan SR (16), anak tiri DY yang masih duduk di bangku SMP.

“DY berperan sebagai eksekutor, sementara SR mengawasi situasi di sekitar lokasi saat pencurian berlangsung,” ujar Kompol Arie.

Tiga aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi di wilayah Kecamatan Ngantru dan Karangrejo. Dengan modus hunting, keduanya berkeliling mencari sepeda motor yang ditinggal pemiliknya dengan kunci masih menempel. Setelah memastikan situasi aman, DY langsung membawa kabur motor tersebut, sementara SR berjaga di sekitar lokasi.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (18/5/2025) pukul 15.18 WIB di Jalan Desa Jeli, Karangrejo. Menurut Kompol Arie, pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan berkat tindakan sigap petugas yang dibantu warga sekitar.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua helm, satu unit ponsel merek Oppo, BPKB motor, serta uang tunai sebesar Rp60.000.

Kompol Arie menambahkan bahwa DY merupakan residivis kasus curanmor dan pencurian burung di wilayah Jombang. Dalam dua minggu terakhir, ia tercatat melakukan tiga aksi pencurian di Tulungagung serta beberapa aksi lainnya di wilayah Batu, Jombang, dan Lamongan.

“Yang lebih memprihatinkan, DY melibatkan anak tirinya yang masih di bawah umur. Setelah beraksi, anak tersebut hanya diberi uang saku sekitar Rp50.000,” jelas Kompol Arie.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Satreskrim Polres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network