Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung tengah mengkaji penerapan kembali sistem parkir berlangganan yang sebelumnya telah dihapus melalui Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda tersebut, yang mulai diberlakukan pada awal 2024, menggantikan sistem parkir berlangganan menjadi sistem non-berlangganan atau pembayaran per transaksi. Namun, baru setahun berjalan, Pemkab bersama DPRD Tulungagung dan sejumlah dinas terkait kembali mempertimbangkan revisi aturan tersebut.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menyampaikan bahwa sistem parkir berlangganan terbukti lebih efektif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam situasi pengetatan anggaran saat ini, sektor parkir dinilai sebagai potensi besar yang perlu dimaksimalkan.
“Salah satu target kami adalah optimalisasi PAD, termasuk dari retribusi parkir. Sistem berlangganan pernah terbukti menyumbang pendapatan lebih besar dan efisien,” ujarnya, Rabu (16/05/2025).
Gatut meyakini, jika sistem ini kembali diterapkan, akan memberikan kelonggaran bagi keuangan daerah yang tengah terdampak penghematan belanja.
Sebagai informasi, sebelumnya tarif parkir berlangganan ditetapkan sebesar Rp15 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp30 ribu untuk kendaraan roda empat. Skema ini dinilai memberikan kepastian tarif bagi masyarakat serta mengurangi potensi kebocoran retribusi. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait