Balon Udara Berisi Petasan Meledak di Tulungagung, Satu Korban Luka dan Beberapa Rumah Rusak

Anang Agus Faisal
Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi, dalam konferensi pers

Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Sebuah insiden yang menghebohkan terjadi di Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, pada Rabu, 2 April 2025. Sebuah balon udara yang dirangkai dengan petasan meledak saat sedang terbang, mengakibatkan kerusakan pada beberapa rumah warga dan melukai seorang pria.

Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi, dalam konferensi persnya, Jumat (04/04/2025) menjelaskan bahwa ledakan ini berawal dari sekelompok remaja yang menerbangkan balon udara tanpa mempertimbangkan potensi bahaya. 

Kronologi kejadian, para pelaku, yang terdiri dari dua orang dewasa dan lima anak di bawah umur, awalnya hanya berniat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan tradisi yang mereka anggap sebagai hiburan. Namun, tanpa mereka sadari, hal ini berakhir dengan bencana.

Hari Rabu (02/04/2025) Sekitar pukul 07.00 WIB,  balon udara yang dilengkapi dengan petasan tersebut jatuh dan meledak di atas rumah warga bernama Harmudi (49). Akibat ledakan tersebut, rumah Harmudi mengalami kerusakan parah. Selain itu, Mujadi (62), seorang warga yang sedang berada di dekat lokasi, mengalami luka ringan dan kendaraannya rusak parah akibat ledakan tersebut. Akibat peristiwa tersebut kerugian rumah dan kerusakan mobil sekitar 100 juta rupiah. 

Polisi yang segera tiba di tempat kejadian menemukan barang bukti berupa tiga petasan besar yang belum meledak, sejumlah petasan kecil, serta beberapa bahan yang digunakan untuk membuat petasan. Satu unit mobil Daihatsu Xenia juga diamankan, yang diketahui mengalami kerusakan berat akibat ledakan.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap tujuh orang yang terlibat dalam insiden ini. Mereka terdiri dari remaja dan anak-anak berusia 14 hingga 20 tahun. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena sudah dewasa. Keduanya adalah AA dan ZR yang  berasal dari Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. 

Berdasarkan keterangan, salah satu pelaku berinisial AA, yang memulai ide pembuatan petasan ini setelah melihat video di media sosial. Mereka kemudian mengumpulkan dana sebesar Rp100 ribu per orang untuk membeli bahan peledak.

Para pelaku kini harus menghadapi tuntutan hukum yang berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Mereka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, serta Pasal 421 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Kapolres Tulungagung mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak melakukan tindakan berbahaya yang bisa membahayakan nyawa orang lain, seperti bermain petasan atau menerbangkan balon udara yang tidak aman. Polisi berjanji akan terus memantau dan memberikan edukasi agar kejadian serupa tidak terulang.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network