Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung dijadwalkan akan menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam rapat pleno yang digelar malam ini, Kamis (6/2/2025) pukul 19.00 WIB. Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan dari salah satu paslon.
Ketua KPU Tulungagung, Muhammad Lutfi Burhani, menjelaskan bahwa keputusan ini merujuk pada hasil putusan MK yang telah dibacakan sejak tanggal 4 Februari lalu.
"Jadi mulai tanggal 4 kemarin dibacakan, dan tanggal 6 itu masih dalam aturan, sehingga kita akan menggelar rapat pleno penetapan Paslon terpilih pada pukul 19.00 WIB nanti malam," ujar Lutfi.
Lutfi juga menyebutkan bahwa pelaksanaan rapat pleno akan mendapatkan pengamanan ketat dari aparat kepolisian yang dibantu oleh TNI. Selain itu, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi guna memastikan kelancaran acara.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa hasil pemilihan yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 3, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti. Dengan demikian, pasangan nomor urut 1, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin, resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Tulungagung 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin memperoleh 297.882 suara, unggul dari pesaing mereka. Sementara itu, perolehan suara dari pasangan lain adalah sebagai berikut:
Paslon Nomor Urut 2: Santoso-Samsul Umam memperoleh 60.963 suara
Paslon Nomor Urut 3: Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti memperoleh 203.107 suara
Paslon Nomor Urut 4: Budi Setijahadi-Susilowati memperoleh 25.298 suara. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait