Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Setelah beberapa waktu melakukan investigasi terkait dengan dugaan pungli parkir pada Dishub Tulungagung. Akhirnya pengaduan Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung dilimpahkan oleh polres ke Inspektorat Tulungagung.
Laporan dugaan adanya pungli parkir yang dilakukan oleh oknum pada Dinas Perhubungan Tulungagung, dilaporkan oleh LMP Macab Tulungagung ke polres. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti terkait hal tersebut. Pihak Polres Tulungagung melimpahkan dugaan pungli tersebut ke Inspektorat Tulungagung.
Ormas LMP secara resmi melayangkan surat yang berisi Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomer 74/P/1/ 2024/ LMP.TA ke Polres Tulungagung. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Tulungagung, Penyelidik telah melimpahkan penanganan perkara ke Inspektorat Kabupaten Tulungagung sesuai dengan hasil gelar perkara. Penyelidik telah menerima surat dari Pj. Bupati Tulungagung nomor : 714/1559/45.1/2024, tanggal 01 Oktober 2024.
Adapun surat yang diberikan pihak Pemkab Tulungagung kepada polres terkait dengan laporan hasil pemeriksaan penertiban perparkiran di Kabupaten Tulungagung. Maka ada sejumlah rekomendasi dari Pj Bupati Tulungagung kepada Dinas Perhubungan. Adapun penjelasan tersebut merekomendasikan kepada Kepala Dinas Perhubungan agar melakukan hali-hai sebagai berikut.
Pertama menyusun Standar Operasional Prosedur perpakiran di Kabupaten Tulungagung sebagai pedoman dalam melaksanakan perparkiran di Kabupaten Tulungagung. Kedua, memberikan peringatan dan pengawan kepada juru parkir agar tertib dalam melaksanakan tugasnya dan selalu member karcis kepada pengguna jasa parkir. Ketiga, rutin melakukan stok opname persedian karcis parkir dengan mencocokkan jumlah uang yang masuk.
Sesuai dengan SP2HP yang dikirimkan oleh Polres Tulungagung kepada LMP dengan nomor surat: B/659/SP2HP ke-4/X/Rest. TA/2024/Satreskrim. Bahwa dalam penyelidikan ada hambatan yang ditemui dalam proses penyelidikan terkait dengan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen.
Ketua Laskar Merah Putih Tulungagung Hendri Dwiyanto mengatakan, Minggu (01/12/2024) bahwa pihak Polres Tulungagung sudah mengirimkan SP2HP ke-4 ke pada LMP Tulungagung yang isinya memberitahu bahwa pihak Polres Tulungagung melalui Kasat Reskrim telah menyerahkan proses tersebut kepada Inspektorat terkait dugaan pungli. Karena ada hambatan yang ditemui saat proses pengumpulan barang bukti dan data.
"Kami telah menerima SP2HP dari Polres Tulungagung yang intinya adanya hambatan pada proses pengumpulan bukti, dan selanjutnya proses tersebut diserahkan ke Inspektorat Tulungagung," Ujar Hendri.
Hendri juga sangat menyayangkan jika pihak Pemkab Tulungagung terutama Dishub Tulungagung tidak bisa memberikan data terkait dengan jumlah karcis parkir dan jumlah pendapatan yang diterima dari reteibusi tersebut.
Ketua LMP Tulungagung ini juga memberikan ruang kepada masyarakat yang bisa memberikan informasi terkait dengan dugaan pungli tersebut untuk menghubungi pelayanan penyelidik, melalui Nomor WA 08121347007 atau nomor telepon kantor 0355-321870 atau mengakses Website Polres Tulungagung.
Terakhir Hendri Dwiyanto mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh LMP Macab Tulungagung sebagai kontrol sosial. Untuk terus mengawal apa saja yang menyimpang dalam pelaksanaan pemerintahan.
"Sekali lagi kami memohon maaf kepada masyarakat ini yang dapat kami lakukan untuk memperjuangkan apa yang menjadi keluhan masyarakat. Kami Laskar Merah Putih terus berkomitmen apa pun yang terjadi kami tetap mendukung masyarakat dalam menegakan kebenaran," Pungkas Hendri. (**)
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait