Polres Tulungagung Berhasil Amankan Pemuda Terlibat Perampokan di Dua TKP

Afif Nasrul
Konferensi pers Polres Tulungagung

Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung berhasil mengamankan Dendi Darmawan (23), warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, yang terlibat dalam perampokan di dua lokasi berbeda. 

Kini, Dendi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus kriminal yang diproses secara terpisah.

Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi, menjelaskan bahwa berkas perkara tersangka dipisah sesuai dengan kejahatan yang dilakukan di masing-masing tempat kejadian perkara (TKP). 

"Tersangka dikenakan dua perkara sekaligus setelah melakukan aksi kejahatan di dua TKP berbeda," ujar AKBP Taat pada Senin (18/11).

TKP pertama terjadi di Aurigamart, Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, di mana Dendi melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. Di lokasi ini, tersangka merampok uang tunai sebesar Rp 6 juta dan sejumlah rokok. 

Sementara itu, pada TKP kedua, di sebuah toko kelontong milik pasangan suami istri (pasutri) Yusuf (60) dan Siti Munawaroh (66) di Desa Tiudan, Dendi melakukan penganiayaan terhadap pemilik toko dengan menggunakan botol sirup.

AKBP Taat menjelaskan bahwa Polsek Kauman menangani kasus pencurian di Aurigamart, yang berkas perkaranya segera akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. 

Sementara itu, Polsek Gondang menangani kasus penganiayaan terhadap pasutri, dan proses hukum tengah berlangsung. 

"Berkas perkara tersangka ini kami split atau pisahkan, dengan perkara pertama di bawah Pasal 365 KUHP dan perkara kedua terkait penganiayaan," tambahnya.

Menurut keterangan polisi, tersangka mengaku bahwa kejahatan di Aurigamart didorong oleh kebutuhan finansial. Dendi diketahui memiliki utang senilai Rp 50 juta yang digunakan untuk kebutuhan pribadi dan mendirikan usaha peternakan. 

Di TKP kedua, penganiayaan terhadap pasangan Yusuf dan Siti dipicu oleh emosi saat ditagih utang. Tersangka mengaku sering berutang atau "ngebon" di toko korban. Dia juga sempat meminta uang dengan alasan untuk biaya persalinan istrinya yang sedang hamil.

"Tersangka terancam hukuman pidana hingga 9 tahun penjara. Meskipun mengaku menyesali perbuatannya, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan," pungkas AKBP Taat. (*)

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network