Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung secara serentak melantik 11.410 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Kamis (7/11/2024).
Pelantikan ini melibatkan petugas dari 1.630 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 19 kecamatan.
Komisioner KPU Tulungagung, Andik Budiarto, menyampaikan bahwa setelah dilantik, para anggota KPPS akan langsung memulai tugas mereka, yang berlangsung hingga 8 Desember 2024.
“Setelah dilantik, mereka akan diberikan bimbingan teknis (bimtek) mengenai uji hitung hingga sistem rekapitulasi (Sirekap), mulai hari ini hingga 20 November,” ujar Andik.
Andik menambahkan bahwa penetapan Ketua KPPS di setiap TPS harus diselesaikan maksimal pada 8 November 2024. “Hari ini dan besok adalah waktu untuk menentukan siapa yang ditetapkan sebagai Ketua KPPS,” katanya.
Pelantikan dilakukan secara luring. Namun, jika muncul kendala yang menghambat proses secara tatap muka, pelantikan dapat dijadwalkan ulang atau dilaksanakan secara daring (hybrid). “Jika tidak memungkinkan, kita akan menggunakan metode hybrid,” tambah Andik.
Kecamatan Kedungwaru memiliki jumlah anggota KPPS terbanyak, yaitu 910 orang dari 130 TPS. Sebaliknya, Kecamatan Tanggunggunung memiliki anggota KPPS paling sedikit, yaitu 287 orang dari 41 TPS.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait