Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Kepala Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung pada Rabu, (18/9/2024).
Diketahui, kades tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sehingga merugikan negara senilai lebih dari Rp 721 juta.
Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno mengatakan, pihaknya baru saja melakukan gelar perkara terhadap Kades Tambakrejo yakni Suratman (49).
Kemudian ia menetapkan Kades Tambakrejo tersebut sebagai tersangka atas kasus dugaan tipikor di Desa Tambakrejo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui jika Kades Tambakrejo itu melakukan tipikor terkait penyalahgunaan atau penyimpangan pengelolaan dana desa Tambakrejo. Diketahui, aksi tipikor yang dilakukan oleh tersangka ini terjadi pada rentang tahun 2020 lalu, sampai dengan tahun 2022 kemarin.
"Jadi dugaannya yakni penyalahgunaan atau penyimpangan pengelolaan dana desa di Tambakrejo tahun anggaran 2020-2022 kemarin," katanya, Rabu (18/9/2024).
Tri mengungkapkan berdasarkan analisa kasus tipikor yang menjerat tersangka ini dilakukan dengan berbagai modus, salah satunya seperti penyimpangan dana desa melalui kegiatan proyek fiktif.
Kemudian ada juga penyalahgunaan tanah kas desa hingga terkait penyertaan modal badan usaha milik desa (Bumdes).
Pada kasus ini, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 40 orang saksi mulai dari saksi yang berasal dari Pemdes Tambakrejo maupun saksi-saksi lainnya.
Namun sementara ini, hanya ada satu orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan pihaknya juga masih mendalami adanya tersangka lainnya.
"Saat ini masih Kadesnya saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kami masih melakukan pendalaman kasus untuk melihat apakah ada tersangka lain pada kasus ini," ungkapnya.
Tri menjelaskan Kasus tipikor yang dilakukan oleh tersangka diketahui jika uang hasil korupsi dana desa itu digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Hanya saja, tersangka saat ini masih belum menitipkan sepeserpun uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan atas aksi tersebut.
Menurut Tri, pihaknya juga sudah menghimbau agar tersangka segera mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan, selama tahapan penyelidikan masih berlangsung. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kades Tambakrejo itu saat ini mulai menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Tulungagung selama 20 hari kedepan agar tidak melarikan diri.
"Setelah ini kami akan segera melengkapi berkas perkara kasus ini agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung untuk disidangkan," pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait