Tulungagung, iNewsTulungagung - Polres Tulungagung akan bertindak tegas terhadap oknum anggota polisi yang terlibat narkoba. Bahkan mereka akan mendapat hukuman yang lebih berat.
Kapolres Tulungagung AKBP. Teuku Arsya Khadafi seusai menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung menyebut DWS terlibat dalam kasus narkoba bersama dua orang lainnya. Yakni AM yang kini juga menjadi tersangka dan DSP yang masih dalam pencarian.
“Barang bukti yang berhasil disita di antaranya sabu-sabu seberat 0,3 gram. Untuk DWS dan AM disangkakan pasal 112 UURI Nomor 35 tahun 2009,” terangnya, Senin (29/04/2024).
Selain itu, Polres Tulungagung baru-baru ini juga berhasil mengungkap kasus narkoba yang terbilang besar dari barang bukti yang didapatkannya.
Arsya menyebut sebagai yang terbesar yang berhasil diungkap selama ini oleh Polres Tulungagung.
Barang bukti sabu yang berhasil disita seberat 251,17 gram dengan empat tersangka, yakni BT, MHP, A dan U.
“Kami sangat mengapresiasi keberhasilan Satnarkoba Polres Tulungagung ini. Kami pun terus mencari produsen diatasnya,” katanya.
Saat ini DWS dilakukan penempatan khusus, karena selain ditemukan psikotropika juga dikenakan pasal tentang pelanggaran kode etik.
Ia mengakui jika peredaran narkoba di Tulungagung cukup tinggi. Apalagi dari informasi yang diperoleh dari komplotan empat tersangka itu sebelumnya mendapat sabu-sabu sekitar 500 gram.
“Kasus narkoba menjadi tanggungjawab bersama. Jadi bersama-sama kita menyelamatkan generasi bangsa. Kami pun terus juga melakukan pembersihan terhadap anggota yang terlibat,” pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait