Tulungagung, iNewsTulungagung - Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 304 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Prosesi penyerahan SK PPPK ini berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Jumat 19 April 2024.
Mereka yang menerima salinan ini merupakan hasil seleksi pada tahun 2023 lalu. Selain tenaga pendidik, terdapat juga tenaga teknis dan kesehatan yang diterima menjadi PPPK.
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno mengatakan total mereka yang diterima menjadi ASN PPPK ini sebanyak 306 orang. Namun satu orang mengundurkan diri dan satu lainnya meninggal dunia sebelum menerima SK. Sehingga pihak Pemkab menyerahkan SK kepada 304 PPPK.
"Mereka dikontrak selama dua tahun, setelah itu ada evaluasi dan perpanjangan kontrak lagi," ujarnya.
Heru meminta kepada para ASN PPPK ini untuk segera dapat beradaptasi dengan lingkungan kerja. Beberapa diantara mereka terdapat yang pindah ke instansi lain sehingga memerlukan masa adaptasi. Selain itu mereka juga diharapkan segera berkoordinasi dengan instansi tersebut sehingga dapat bekerja secara maksimal.
"Beberapa diantara PPPK ini ada yang pindah instansi, kalau meneruskan di instansi yang lama mudah, kalau pindah ini memerlukan segera koordinasi," tuturnya.
Heru juga menyampaikan bahwa di tahun ini mereka akan membuka pendaftaran CPNS. Sesuai peraturan mereka yang berstatus sebagai PPPK dapat melamar di formasi CPNS selama memenuhi persyaratan. Nantinya jika mereka diterima sebagai CPNS maka diharuskan mengundurkan diri dari PPPK.
Ini namanya peluang bisa digunakan atau tidak, selama persyaratan memenuhi seperti usia dan lainnya bisa mendaftar," pungkasnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Tulungagung Soeroto mengatakan awalnya usulan PPPK dari pemkab tahun 2023 sebanyak 400 orang dan disetujui oleh Kemenpan RB sebanyak 356 orang terdiri dari tenaga teknis, tenaga guru dan tenaga kesehatan.
"Sehingga totalnya keseluruhan sebanyak 304 yang saat ini SK nya PPPK sudah diserahkan oleh PJ Bupati," tuturnya.
Masih Suroto penugasan bagi PPPK ini dimulai per 1 April 2024. Ia mengungkapkan 1 orang yang mengundurkan diri dikarenakan ikut keluarganya.
"Dia tidak bisa sebelum pemberkasan,jadi ga bisa," ungkapnya.
Kriteria untuk mendapatkan penempatan PPPK yakni yakni lulus tes, tahapan sanggah kemudian perjanjian kerja dengan pemerintah daerah kemudian diusulkan untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait