Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Mobil ambulans milik Dinas Kesehatan Tulungagung terguling dan menabrak bocah laki-laki pesepeda di jalan Pahlawan Rejoagung,Tulungagung.
Saat ini, petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung masih melakukan penyelidikan atas kasus ini.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan mengatakan, mobil ambulans tersebut dikemudikan Dwi Purnawati (48) dan membawa 8 pegawai Puskesmas Kedungwaru. Sedangkan identitas pesepeda yakni berinisial YM (12) warga Kecamatan Kedungwaru.
Awalnya, mobil ambulans yang berisikan pegawai Puskesmas Kedungwaru itu hendak melakukan kegiatan halal bihalal di Dinkes Tulungagung.
Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, mobil ambulans tersebut melintasi jalan pahlawan dengan kecepatan sedang yakni 40 km/jam.
"Jadi mobil ambulans itu tidak mengangkut pasien, tetapi mengangkut rombongan petugas puskesmas yang mau menghadiri halal bi halal," kata AKP Jodi Indrawan, Kamis (18/4/2024).
Jodi mengungkapkan saat melintasi jalan pahlawan, diduga sopir ambulans mengalami kelelahan, sehingga tidak fokus saat mengemudi. Akibatnya, sopir mobil ambulan tersebut tidak mampu mengendalikan laju ambulansnya hingga oleng dan terguling.
Pada saat itu, mobil ambulans tersebut sempat terseret sejauh kurang lebih 10 meter hingga menabrak pesepeda yang berhenti di tepi jalan dan baru berhenti usai menabrak tiang lisrik. Mendapati hal itu, pengguna jalan lain lantas turut membantu pesepeda dan penumpang ambulan.
"Kami bergegas mengamankan jalan dan korban kecelakaan segera dievakuasi ke RSUD dr. Iskak Tulungagung," ungkapnya.
Jodi menyebut jika kondisi korban dan 9 penumpang mobil ambulans dikabarkan selamat dan hanya mengalami luka ringan. Sedangkan mobil ambulans yang terguling mengalami kerusakan pada bagian kanan usai terguling menabrak tiang listrik.
Pihaknya memastikan jika kondisi mobil ambulans memang layak jalan, hanya saja mobil ambulans itu digunakan tidak sesuai peruntukannya. Namun demikian, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus ini untuk melihat apakah ada unsur pidana di dalamnya.
"Apabila nantinya dalam pemeriksaan dan pendalaman terbukti melanggar UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, maka dapat dikenakan pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait