Tulungagung, iNewsTulungagung.id - KPU Kabupaten Tulungagung menggelar sidang kode etik atas dugaan pelanggaran terhadap anggota PPK (Divisi teknis ) Kecamatan Boyolangu atas nama Muhammad Hasan Maskur diberhentikan sebagai anggota PPK Boyolangu atas dugaan pelanggaran kode etik pemindahan suara calon anggota legislatif pada pemilu 2024.
Koordinator Divisi Hukum, KPU Tulungagung sekaligus Ketua majelis hakim Agus Syafei mengatakan awalnya KPU Tulungagung menerima laporan dugaan pemindahan suara pemilu 14 Februari 2024 kemarin.
Agus Safei mengatakan putusan ini hasil tindak lanjut dari hasil pengawasan internal yang dilakukan pasca rekap di tingkat kecamatan dari tanggal 17 sampai 23 Februari 2024.
"Kita klarifikasi pada tingkat kecamatan Boyolangu, kemudian memeriksa dugaan pelanggaran kode etik ini dan ditemukan fakta hukum di hasil persidangan bahwa karena pengakuan Hasan Maskur sendiri melanggar kode etik mengaku melakukan pergeseran," jelasnya, Kamis, (7/3/2024).
Menurutnya, banyak pertimbangan sehingga melakukan pemberhentian tetap pada yang bersangkutan Kecamatan Boyolangu atas nama terperiksa Hasan Maskur.
Dalam sidang etik, KPU Tulungagung menghadirkan lengkap 5 anggota PPK Kecamatan Boyolangu. Usai putusan ini juga merehabilitasi nama-nama keempat PPK lain.
"Karena PPK 5 orang kolektif kolegial kita harus periksa berlima, jadi yang lain dinyatakan tidak bersalah dan direhabilitasi," ujarnya.
Safei mengaku jumlah suara yang tergeser sesuai pengakuan ada 180-an suara. Dengan pengakuan terperiksa, KPU Tulungagung masih akan mempelajari terlebih dahulu atas iming-iming per suara senilai Rp 100 ribu untuk masuk ke jalur pidana.
"Jadi memang terperiksa mengakui perbuatannya dalam Sidang di KPU," jelasnya.
Sementara itu Hasan Maskur dikonfirmasi secara terpisah usai menerima putusan bahwa menerima tawaran tersebut dari dua anggota Panwascam. Ia mengiyakan setelah tiga hari masa pencoblosan.
Dirinya yang baru lulus sekolah dan pertama menjadi penyelenggara pemilu merasa mendapat tekanan. Sekaligus kebutuhan rumah tangga yang mendesak untuk menutup hutang di sebuah bank.
"Ada batas waktu (pembayaran hutang) dari bank kalau tidak itu akan disegel. Dan ada tekanan-tekanan dari pihak-pihak tersebut," ujarnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait