Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Ormas LMP Markas Cabang Tulungagung menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-2 dari Polres Tulungagung terkait dugaan suap perijinan pemasangan tiang provider.
SP2HP ke-2 yang baru saja disampaikan polisi ke sekretariat Ormas LMP dengan surat bernomor B/58/SP2HP ke-2/I/RES.7.4/2024/Satreskrim tertanggal 30 Januari 2024 tersebut diterima langsung oleh Hendri Dwiyanto, Ketua Ormas LMP Markas Cabang Tulungagung.
Hendri Dwiyanto, Ketua Ormas LMP Markas Cabang Tulungagung mengatakan, laporan/pengaduan yang menyeret dua intansi terkait tersebut terpaksa ditempuh oleh Ormas LMP karena ketika dikonfirmasi tidak ada jawaban yang substantif atas pengaduan LMP sebelumnya terhadap dua instansi itu.
Menurutnya, kedua instansi tersebut terkesan tutup mulut dan diduga melakukan pembiaran atas semrawutnya kabel-kabel optik di beberapa ruas jalan di Tulungagung.
Ia menambahkan, pihaknya juga pernah bertanya juga kepada petugas dari Penyedia Jasa Internet yang sempat ditemui. Mereka mengaku dari PT DBN yang beralamat di Blitar dan mengatakan bahwa aktivitas mereka sudah ada ijinnya, namun tidak bisa menunjukkan.
"Oleh karena itulah, akhirnya Ormas LMP Markas Cabang Tulungagung melaporkan permasalahan ini ke jalur hukum. Polres Tulungagung bergerak cepat dengan memanggil pihak pelapor maupun pihak terlapor." kata Hendri, Jumat (02/02/2024).
Lebih lanjut ia juga menyampaikan, menurut sumber yang bisa dipercaya, pihak kepolisian sudah meminta keterangan beberapa orang dari pihak terlapor. Namun demikian masih diperlukan lagi pengumpulan bahan keterangan dan dokumen pendukung.
"Tugas kita mengawal terus proses ini hingga tuntas, sehingga masyarakat tidak dirugikan. Jangan sampai ada kebijakan birokrasi yang hanya menguntungkan satu pihak saja, sementara merugikan masyarakat banyak," pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait