Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Ribuan simpatisan masa pesilat PSHT dari berbagai daerah terus memadati depan kantor Pengadilan Negeri Tulungagung.
Kehadiran ribuan simpatisan PSHT itu untuk mengawal sidang pra peradilan atas ditetapkannya DAR (28) pelatih silat warga Desa/Kecamatan Ngunut sebagai tersangka atas tewasnya RB (15) warga Desa/Kecamatan Ngunut usai mengikuti latihan silat di SMAN 1 Ngunut.
Bahkan ribuan simpatisan itu turut membawa tulisan-tulisan yang menyindir aparat penegah hukum (APH) lantaran dinilai terlalu tergesa-gesa dalam penangani kasus ini utamanya dalam proses penetapan tersangka itu.
Diketahui, simpatisan PSHT baru membubarkan diri sekitar pukul 15.00 WIB dengan rasa kecewa lantaran permohonannya ditolak.
Tim LHA PSHT Cabang Tulungagung, Yoga Septiansyah mengatakan, pihaknya sangat kecewa terhadap hasil putusan Majelis Hakim lantaran menolak permohonan pihaknya. Pasalnya, pihaknya menganggap jika Majelis Hakim hanya mempertimbangkan proses formalitas atau dalam hal surat menyurat.
Kekecewaan pihaknya terhadap Majelis Hakim itu muncul lantaran Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bagaimana surat itu muncul atau apakah surat itu dikerjakan sesuai prosedur. Meski kecewa, pihaknya tetap mematuhi dan menghargai hasil putusan dari Majelis Hakim atas sidang pra peradilan ini.
"Bagi kami, kejanggalan itu karena surat penangkapan, penetapan tersangka hingga penahanan keluar kurang dari 12 jam yang mana hal ini kami anggap cacat prosedur. Bagi kami, hasil putusan ini kurang cermat," katanya, Jumat (12/1/2024).
Yoga menjelaskan, pihaknya tentu akan mengikuti alur persidangan pada perkara pidana atas tersangka DAR. Pada persidangan itu, pihaknya akan mengawal prosesnya agar pada persidangan itu semua fakta akan terungkap lebih jelas dan lebih terang.
Menurutnya, melalui sidang pra peradilan ini, sebenarnya pihaknya hanya ingin jika tidak semua orang mudah dijadikan tersangka, terlebih kasus ini terjadi di tempat latihan.
Padahal pada tempat latihan sendiri, hanya latihan seperti biasa yang bahkan pihaknya tidak menemukan adanya benturan di kepala.
"Makanya yang kami perjuangkan adalah hak dari tersangka DAR, karena selama latihan dan bahkan pada proses rekonstruksi, tidak ditemukan dan diperagakan adegan benturan kepala," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pihaknya sepenuhnya menangani kasus ini melalui mekanisme hukum yang berlaku. Terbukti dengan sidang pra peradilan ini, diputuskan jika permohonan kuasa hukum tersangka ditolak dan proses penetapan tersangka yang sah.
Dengan hasil putusan sidang pra peradilan ini, pihaknya akan kembali melakukan proses penyidikan untuk menyelesaikan berkas perkara dari tersangka. Diketahui, saat ini berkas perkara tersangka sedang diperiksa oleh jaksa penuntut umum (JPU), pihaknya juga masih menunggu hasil penelitian tersebut.
"Berkas perkara tersangka sudah masuk Tahap 1 dan saat ini sedang diteliti oleh JPU, apabila hasilnya sudah keluar, secepatnya akan kami ungkap ke publik," kata AKBP Teuku Arsya.
Ditanya soal antisipasi gejolak dari simpatisan PSHT yang tidak terima terhadap hasil putusan, ia mengungkapkan jika pihaknya mempersilahkan jika mereka tidak terima atas hasil putusan tersebut. Namun pihaknya mengingatkan agar para simpatisan menggunakan mekanisme sesuai hukum.
Pihaknya juga menghimbau agar para simpatisan bisa menerima hasil putusan sidang pra peradilan ini dan tidak melakukan kegiatan yang melawan hukum.
"Kami juga berterimakasih kepada pihak simpatisan PSHT yang mampu mengatur para simpatisan, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama sidang berlangsung," pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait