Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Maraknya pedagang kaki lima (PKL) di seputaran Jalur Lintas Selatan (JLS) mendapat perhatian dari masyarakat lantaran pedagang mendirikan tidak ada izin dan bersifat permanen.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tulungagung Dwi Hari Subagyo mengatakan akan melakukan penertiban PKL di seputaran JLS dan memasang rambu larangan secara permanen.
"Nantinya ada 2 hal ya yakni di kawasan bahu jalan dan di luar bahu jalan atau kawasan hutan," kata Dwi Hari, Kamis (4/01/2024).
Dwi Hari melanjutkan dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban oleh forkopimcam bekerjasama dengan perhutani KPH Blitar di wilayah sine.
"Tentunya tanggal 10 Januari yang non permanen akan dilakukan penertiban oleh pak camat dan muspika bersama asper perhutani di wilayah sine," ucapnya.
Khususnya di wilayah timur tidak terlalu sulit dikarenakan baru dibangun lapak PKL dan yang paling sulit di wilayah keboireng, kecamatan Besuki.
"Yang penting bangunanya jangan nambah dulu," tegasnnya.
Nantinya Dinas PU akan merelokasi PKL non permanen di wilayah JLS Lot 6 sebanyak 4 titik bekas rest area di wilayah Besuki -pantai gemah, namun masih dalam pembahasan dalam perjanjian kerja sama.
Berdasarkan data yang dihimpun ada 87 PKL wilayah JLS baik bersifat permanen maupun non permanen.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait