Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Dalam tahapan pemilu serentak tahun 2024 masa kampanye mulai digelar hari ini (28/11/2023) hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Hukum KPU Tulungagung, Agus Safei mengatakan nantinya peserta pemilu dalam melakukan pemasangan APK sudah ditentukan titik -titik lokasinya.
"Kita mengharapkan dan menekankan kepada peserta pemilu agar memasang yang sudah ditentukan titik titik oleh KPU dan aturan tersebut sudah ditetapkan oleh KPU," kata Agus, Selasa (28/11/2023).
Agus melanjutkan apabila pemasangan diluar titik yang sudah ditentukan akan mempersulit bagi partai politik untuk pelaporan.
Ditanya soal fasilitas yang tidak boleh untuk pemasangan APK yakni di tempat ibadah, gedung pemerintah, tempat pendidikan dan dilarang oleh KPU.
"Jadi penentuan titik APK sudah ditentukan itu," tegasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait