Keterwakilan Perempuan Berdampak pada Parpol untuk Ubah Caleg

Afif Nasrul
Anggota KPU Tulungagung, Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Safei. (Afif Nasrul)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Perhitungan Keterwakilan Perempuan, akan berdampak pada parpol untuk merubah calegnya, hal tersebut lantaran mendiskriminatif kelompok perempuan untuk ikut serta dalam pemilu.

Anggota KPU Tulungagung, Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Safei menjelaskan, setelah adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 24 Pasal 8 Ayat 2 tentang perhitungan keterwakilan Perempuan 30 persen yang dihitung berdasarkan pecahan desimal pembulatan keatas untuk pecahan desimal 50 atau lebih dan pecahan desimal kurang dari 50 yang pembulatan kebawah dibatalkan, maka kemungkinan besar ada beberapa parpol yang akan berdampak.

Safei menyebut, pihaknya juga meminta pada masa pencermatan DCT ini, parpol yang kurang memenuhi keterwakilan Perempuan untuk segera menyiapkan pengganti, masa DCT sendiri berlangsung pada 24 September hingga 3 Oktober 2023.

Meski demikian, atas adanya putusan MA tersebut dan juga pada masa pencermatan DCT pihaknya masih menunggu regulasi dari PKPU baru terkait regulasi mekanisme penghitungan.

“Pihaknya masih menunggu regulasi dari KPU RI atas tindak lanjut di daerah atas adanya Putusan MA,” jelasnya, Jum’at, (29/9/2023).

Safei panggilan akrabnya melanjutkan, atas adanya regulasi ini sebelumnya ada dua partai yang tidak bisa memenuhi keterwakilan perempuan pada setiap dapilnya, yakni partai Perindo dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), atas adanya putusan ini tentu pihaknya akan melakukan perhitungan ulang dengan desimal dari atas kebawah.

“Yang jelas poin utama putusan MA itu untuk perhitungan presentase yang menghasilkan pecahan desimal yang akan dilakukan pembulatan keatas seluruhnya untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen, “Ungkapnya.

Safei menambahkan, dengan adanya putusan ini, tentu ada beberapa partai yang sebelumnya sudah dinyatakan memenuhi syarat keterwakilan perempuan akan bisa juga terdampak tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan.

“Kemungkinan regulasi tersebut bisa dilakukan sesuai petunjuk KPU RI sebelum penetapan DCT pada 4 November 2023 mendatang,” Pungkasnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network