Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menetapakan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan di puluhan sekolah di Tulungagung.
Kedua tersangka merupakan PPK sekaligus ASN di Pemkab Tulungagung berinisial H dan kontraktor berinisial Z.
Kepala Kejari Tulungagung, Ahmad Mukhlis dalam konferensi pers di kantornya mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, pihaknya menetapkan H sebagai ASN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Z selaku kontraktor sebagai tersangka pengadaan gamelan di 32 sekolah.
"Tersangka H melanggar proses penyusunan pengadaan sedangkan tersangka Z melanggar terkait spek gamelan," tuturnya, Sabtu (22/07/2023).
Mukhlis menjelaskan, karena kedua tersangka kooperatif selama proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka, maka Kejari Tulungagung tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Bahkan kedua tersangka juga masih bisa menjalankan tugasnya seperti biasa.
"Target kami, sebelum akhir tahun tersangka sudah disidangkan," jelasnya.
Ditanya soal pengembangan penyidikan, Mukhlis mengaku bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan tersebut. Namun, pihaknya masih akan mendalami kembali kasus ini.
"Dalam pengambangan yang dilakukan, juga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," paparnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 600 Juta. Namun tersangka Z sudah mengembalikan Rp 100 Juta kepada Kejari Tulungagung.
"Meski sudah mengembalikan tidak akan mempengaruhi proses hukum kedua tersangka korupsi itu," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait