Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Satwa Betty sudah 7 tahun hidup dipelihara oleh warga Tulungagung. Awalnya satwa ini diadopsi seorang pekerja alat berat di sebuah belantara alam di Lampung yang tengah dibuka untuk perkebunan Sawit.
"Hewan ini diadopsi oleh teman dari anak saya, yang kemudian karena tak bisa merawat lalu dibawa pulang ke Jawa dan diserahkan ke kami untuk dipelihara," ujar Turmudi Warga Kelurahan Tretek, Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung saat ditemui pada Sabtu (14/05/2023) sore.
Saat itu hingga proses berjalannya waktu, Turmudi dan keluarga faham betul bahwa langur yang mereka pelihara adalah jenis satwa dilindungi.
Namun, karena sudah terlanjur sayang, langur atau lutung yang mereka dapat masih merah dengan ukuran sekepalan tangan orang dewasa itu tetap dipelihara hingga dewasa seperti sekarang.
Kesadaran untuk menyerahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Kediri muncul dari empati dan rasa perikehewanan terhadap satwa Betty itu.
"Dia sudah waktunya mendapat pasangan. Sementara jika terus di sini dia tidak ada teman, juga tidak ada lutung jantan yang bisa dipasangkan. Kami berfikir Betty sudah waktunya kembali ke habitat aslinya. Bukan di sini," ujarnya, Minggu (14/05/2023).
Itikad baik Turmudi dan anaknya ibarat gayung bersambut setelah bertemu kelompok pecinta satwa Tulungagung, Lembaga Edukasi Cakra.
Dengan bantuan Cakra pula, keinginan Turmudi dan keluarga untuk menyerahkan satwa dilindungi itu ke negara segera dikoordinasikan ke BKSDA Kediri.
Pihak perwakilan BKSDA yang diwakili Pengendali Ekosistem Hutan di Kantor Seksi I Wilayah Kediri, Kuswoyo.
Simbolisasi penyerahan satwa lutung telah dilakukan, dilanjutkan pemberkasan dokumen.
Lutung berjenis kelamin betina itu selanjutnya akan dikirim BBKSDA Kediri ke tempat rehabilitasi satwa lutung yang dikelola Java Lutung Center (JLC) di Batu, Malang, Jawa Timur pada Ahad (14/5) pagi.
Lutung atau langur yang memiliki nama latin Trachypithecus auratus ini sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 106 Tahun 2018, merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi karena terancam punah.
"Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pak Turmudi yang memiliki sifat konservasi. Semoga langkah baik ini bisa menjadi contoh bagi yang lain," katanya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait