Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penganiayaan

Afif Nasrul
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto. (Afif Nasrul/iNews)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum perguruan silat di wilayah Tulungagung pada tanggal 5 Februari 2023 yang lalu mendapat respon dari Polres Tulungagung.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang ibu muda juga menjadi korban kebrutalan oknum pesilat tersebut, Polres Tulungagung menetapkan tiga orang tersangka.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, saat ditemui di kantornya membenarkan telah mengamankan, 3 (tiga) orang oknum  pesilat yang melakukan penganiayaan di wilayah Kecamatan Bandung.

“Iya, anggota kami sudah menindaklanjuti kasus tersebut dan dari hasil pemeriksaan ada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka,”ujarnya, Rabu (8/2/2023).

Polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2022 sekira pukul 06.00 Wib dirumah masing masing. 

Adapun (empat) orang Oknum perguruan silat PN yang berhasil diamankan inisial ATTA umur 17 tahun, inisial YFJ, umur 14 tahun, dan inisial AAD umur 17 Tahun dan inisial DB, umur 18 tahun, keempatnya adalah warga kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung. Serta 1 orang tersangka yang menjadi DPO    

Keempatnya diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap anggota perguruan silat lain secara bersama sama di Pinggir Jalan Raya masuk Dsn Bonsari Desa Ngunggahan  Kec Bandung, Kab. Tulungagung.

Masih Eko, modusnya berawal dari rasa fanatisme terhadap Organisasi Perguruan dan Merasa ketidaksenangan dengan identitas perguruan pencak silat lainnya.

Mantan Kapolres Lhokseumawe Aceh ini menjelaskan awalnya korban mengendarai sepeda motor memboncengkan bibinya hendak mengantarkan berkat ke keluarganya. Namun saat di jalan  berpapasan dengan para pelaku selanjutnya para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.

Bahkan bibi korban yang mencoba melindungi keponakannya tersebut tak luput dari amukan oknum tersangka.

Adapun korban berinisial GKP, laki laki, umur 16 Th, alamat Kec Bandung  Kab. Tulungagung mengalami luka memar di badan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Hasil Visum et Repertum, Pakaian Korban, Motor Korban Yamah Nmax  AG 6017 RCM, Pakaian tersangka
 
Atas perbuatanya para pelaku dijerat dangan pasal 170 ayat (1), (2) ke 1e KUH Pidana Jo psl 80 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“1 orang dilakukan penahanan dan 3 orang pelaku masih anak anak tidak dilakukan penahanan, namun proses penyidikan tetap berjalan,” terangnya. 

Kapolres Tulungagung juga menegaskan dan menghimbau agar warga perguruan janganlah mempunyai sifat fanatic yang berlebihan.

“Tumbuhkanlah rasa persaudaraan dan jangan munculkan rasa kebencian, sejatinya kita semunya adalah saudara, berbeda perguruan silahkan tapi jangan munculkan permusuhan,” pungkasnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network