Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Dua anggota DPRD Tulungagung berdasarkan Pergantian Antar Waktu (PAW) resmi dilantik pada Jumat (6/1). Anggota dewan PAW yang dilantik itu menggantikan dua mantan anggota yang terjerat korupsi.
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono mengatakan, dua anggota dewan PAW tersebut merupakan Winarno dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menggantikan Supriyono. Sedangkan satu tokoh lainnya yakni Tutut Sholihah dari Partai Hanura yang menggantikan Imam Kambali.
"Dua pengganti yang baru saja dilantik itu diharapkan bisa segera berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Tulungagung," harapnya.
Sambungnya, meski keduanya sudah dilantik, saat ini masih menyisakan satu tokoh di DPRD Tulungagung yang belum mendapatkan pengganti yakni Adib Makarim yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Tulungagung.
Pada tanggal 28 Desember 2022, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Tulungagung.
"Menindaklanjuti SK itu, kami segera melantik dua tokoh PAW yakni Winarno dan Tutut Sholihah," katanya.
Marsono menjelaskan, Supriyono terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2019 silam dan kasusnya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Sementara, Imam Kambali menyusul terjerat kasus serupa pada bulan Agustus 2022 kemarin. Dia ditahan oleh KPK atas kasus suap Hibah Banprov Jatim dan kemudian mengundurkan diri sebagai anggota dewan.
Ia juga berharap dengan dilantiknya dua tokoh PAW itu, maka keduanya bisa berkontribusi dalam hal tanggungan kerja DPRD Tulungagung yang belum sempurna, sehingga keduanya bisa menjadi bagian dari itu. Hanya saja masih ada satu tokoh yang belum mendapat pengganti yakni Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim.
"Dengan bertambahnya personil kami, tentunya kinerja yang kami lakukan bisa semakin maksimal," jelasnya.
Ditanya terkait penyebab lamanya PAW, mengingat salah satu anggota yakni Supriyono sudah lama ditahan, Marsono mengungkapkan jika dalam hal PAW, pihaknya tidak bisa seenaknya melakukan pelantikan begitu saja.
Pasalnya, terdapat aturan-aturan yang harus dipenuhi sebelum melakukan PAW, seperti halnya menyetorkan nama pengganti hingga harus menunggu keputusan dari Gubernur Jatim.
Barulah setelah syarat-syarat PAW bisa terpenuhi, maka pihaknya baru bisa melakukan PAW dengan melantik tokoh penggantinya. Sedangkan untuk Adib Makarim belum bisa dilakukan PAW lantaran masih ada persyaratan yang belum terpenuhi.
"Kami berjalan sesuai regulasi, kalau syarat-syarat sudah terpenuhi, pasti segera dilantik," pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengatakan, pelantikan PAW terhadap anggota DPRD Tulungagung memang harus dilakukan sesuai prosedur.
Dikarenakan segala prosedur sudah dilewati, tentunya tokoh pengganti terhadap dua anggota DPRD Tulungagung yang terjerat kasus korupsi bisa segera dilantik.
Semakin lengkapnya anggota DPRD Tulungagung ini, dirasa bisa membuat pembangunan di Tulungagung semakin maksimal. Mengingat sesuai Pasal 57 UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menyatakan jika pelaksana pemerintah daerah adalah Bupati dan DPRD.
"Dikarenakan sudah lengkap, tentu kami bisa semakin solid dalam menjalankan pemerintahan di Tulungagung," katanya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait